Karantina : Komoditas Ekspor Wajib Tindakan Fumigasi

Sumbawa Besar, KabarNTB

Badan Karantina Pertanian memastikan komoditas pertanian untuk eksport sudah melalui perlakuan fumigasi menggunakan phospin (PH3).

Perlakuan ini penting untuk memastikan kualitas dan keamanan komoditas pertanian yang diekspor, serta memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh negara tujuan.

Fumigasi merupakan perlakuan karantina tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan. “Fumigasi dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Yang bersertifkat, sebab kegiatan ini sangat penting dan materialnya sangat berbahaya,” ungkap Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia, Abi Said Hudri SP MSi, pada sosialisasi tindakan karantina perlakuan fumigasi phospine dalam rangka eksport komoditas pertanian, Kamis (05/10).

Menurut Abi Said, bila komoditas eksport pertanian tidak mendapat perlakuan fumigasi, maka komoditas tersebut akan ditolak oleh otoritas negara tujuan.

Kalaupun tidak ditolak lanjut Abi, komoditi pertanian tersebut akan difumigasi oleh negara tujuan dengan biaya dibebankan kepada pihak ekportir. “Nilainya sangat besar, jumlahnya berlipat lipat. Karena itu lebih baik fumigasi dilakukan sebelum dikirim,” tandasnya.

Selain untuk kepentingan eksport, kegiatan fumigasi juga dilakukan untuk penyimpanan atau storage. Tujuannya, untuk menjamin keamanan komoditas tersebut selama penyimpanan. (IR)

Komentar